Keputusan Presiden (Keppres) No.6/2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M menetapkan BPKH membayar nilai manfaat Rp8,2 triliun untuk haji.
"Tidak dilakukan pembahasan dalam Rapat dan akan diagendakan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan terdekat."
BEI mencatat, pertumbuhan jumlah saham syariah mengalami peningkatan 37 persen dari 318 saham syariah pada 2015 menjadi 436 saham syariah pada 23 November 2021.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menargetkan pertumbuhan dana kelolaan pada tahun ini sebesar 7,07% menjadi Rp121 triliun dari Rp113 triliun pada awal Maret ini.