TKN Prabowo-Gibran berpandangan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi tetap memiliki hak politik untuk berpihak dan berkampanye kepada paslon Prabowo-Gibran.
Taufiq BS mengatakan pihaknya tengah menunggu surat permohonan resmi dari Bawaslu Jabar terkait pemanfaatan Gedung Sekoper Cinta, sesuai regulasi yang berlaku.
KPU menjelaskan penertiban dan penindakan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang membahayakan dan tidak sesuai aturan merupakan wewenang Bawaslu dan Pemda.
Tak tinggal diam dengan sengkarut pemasangan APK, Bawaslu telah memberikan peringatan ke para peserta pemilu untuk memasangnya sesuai aturan yang berlaku.