Bisnis, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mencapai target kepesertaan 98% pada 2024. Kendati demikian, sejumlah tantangan masih membayangi.
Kerja sama asuransi dengan rumah sakit swasta dalam penerapan KRIS bisa membawa keuntungan bagi kedua pihak, asalkan tetap berpegang pada prinsip asuransi.
Persiapan penerapan standar Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam pelayanan BPJS Kesehatan masih terus berjalan, salah satunya melalui penyiapan rumah sakit (RS) pemerintah…
BPJS Kesehatan Kantor Wilayah Sumut-Aceh telah membayarkan klaim sebesar Rp6,05 triliun kepada sejumlah fasilitas kesehatan di wilayah ini per Juni 2024.
BPJS Kesehatan memastikan bahwa pegawainya tidak sekongkol dengan pihak Rumah Sakit (RS) terkait dengan temuan fraud oleh tim yang dikoordinasikan KPK.
Skema coordination of benefit atau kerja sama BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta masih membutuhkan penyempurnaan, agar semakin bermanfaat bagi masyarakat.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengungkap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah mencapai 273,5 juta sampai dengan Juni 2024.