Fahmi Darmawansyah, divonis 3,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/3/2019).
Terdakwa kasus suap fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin Bandung, Fahmi Darmawansyah, diketahui menyewakan "bilik asmara" kepada narapidana lain dengan biaya Rp650 ribu.
Pengacara Maqdir Ismail mengatakan kliennya, Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah yang juga suami artis Inneke Koesherawati, sedang berada…