"Bu Ratna pulang sekitar pukul 12.00 WIB, saya dan keluarga Bu Ratna tadi menjemput beliau ke lapas," kata kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, di Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa penahanan terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet 60 hari ke depan sejak 16 Agustus-14 Oktober 2019.
Jaksa Agung H.M Prasetyo mengaku masih belum puas atas putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus terdakwa Ratna Sarumpaet hanya 2 tahun penjara.
Hakim yang menyebut cerita bohong Ratna Sarumpaet memunculkan benih keonaran menjadi berita terpopuler di kanal Nasional Bisnis.com pada hari Jumat (12/7/2019).
Terpidana kasus berita bohong Ratna Sarumpaet dan putrinya Atiqah Hasiholan berkomentar terkait pernyataan hakim yang menyebut cerita soal penganiayaan yang ia lontarkan…
Ormas Gardi yang turut digagas Fahri Hamzah segera diformalkan menjadi partai politik menjadi berita terpopuler di kanal Nasional Bisnis.com pada hari Kamis (11/7/2019).
Menurut Hakim Joni, terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan…
Suasana sidang putusan kasus berita hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet tidak dapat diikuti dengan baik. Hadirin tak dapat mendengar suara dengan jelas karena pelantang…
JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan tindak pidana penyebaran informasi bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas…
Pengacara terdakwa hoax Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, optimistis kliennya divonis bebas pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Ratna Sarumpaet hari ini pukul 09.00 WIB di Pengadilan…
Maka Ratna Sarumpaet menilai tuntutan jaksa yang menjeratnya dengan pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tidak berdasar. Dia pun berpendapat, berita bohong yang…