Secara aturan, aksesoris seperti lampu strobo atau lampu isyarat sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Jakarta Watch menilai kegiatan Citayam Fashion Week dapat diindikasikan melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena mengganggu fasilitas pejalan kaki.
Di Jakarta, pengaturan larangan pengendara motor berteduh di bawah jembatan layang atau flyover diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebut, bahwa menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan saat berkendara bisa…
Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang menggugat UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengusulkan agar frasa siang hari diubah…
Ojek daring alias ojek online (ojol) menyisakan perkara legitimasi sebagai angkutan umum. Sejumlah pihak mendukung langkah pemerintah dan DPR yang akan memperkuatnya dalam…
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berharap keberadaan ojek online (ojol) dapat menjadi salah satu pertimbangan percepatan Revisi Undang-Undang (RUU) No.2/2009 tentang Lalu…
BISNIS.COM, JAKARTA-Komisi V DPR meminta Direktorat Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kepolisian dan Jasa Raharja segera mencari cara penjabaran…