Maraknya penipuan berkedok koperasi terjadi karena tidak dilakukannya penguatan koperasi. Lemahnya pengawasan menjadi celah untuk melakukan penipuan dengan kedok koperasi…
Aset yang berjumlah 19 item segera dieksekusi oleh kurator kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group untuk dilakukan lelang dan selanjutnya menjadi budel…
Bisnis, JAKARTA — Tim kurator terus menyisir aset Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group guna memenuhi kewajibannya membayar tagihan senilai Rp3,32 triliun kepada ribuan…
Tim kurator kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa mandiri Group terus menelusuri aset debitur di luar aset yang kini disita negara lewat putusan Pengadilan Negeri Depok.
Upaya perlawanan ini masuk dalam ranah hukum perdata. Putusan yang dilawan yakni vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang menyatakan aset Nuryanto seluruhnya diserahkan…
Kreditur Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group meradang lantaran Pengadilan Negeri Depok justru menyerahkan aset bos koperasi tersebut ke negara.
Nasabah (kreditur) merasa kecewa dengan putusan majelis hakim. Pasalnya, majelis menyatakan seluruh aset Nuryanto selaku pemilik Koperasi dan para leader-nya disita oleh…
Ketua majelis hakim Yulinda Trimurti Asih Muryati mengatakan Nuryanto (terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan menghimpun dana masyarakat…
Para kreditur atau nasabah Koperasi Pandawa menginginkan harta mereka kembali dan menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa yang menyatakan barang sitaan Nuryanto menjadi…
JPU juga menuntut para leader koperasi pandawa dengan hukuman 11 tahun penjara. Total terdapat 26 leader dalam perkara pidana dengan No.424/Pid.Sus/2017/PN.DPK ini.
Tim kurator kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group masih berupaya mendapatkan pengalihan aset debitur yang dipegang oleh Kejaksaan Negeri Depok.