Layanan baru visa transit elektronik untuk pelancong yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi tidak bisa digunakan untuk berhaji. Ini penjelasan Kemenag:
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan memperketat pemeriksaan keimigrasian bagi calon haji sebagai tindak lanjut kasus penyalahgunaan visa haji.
Menurut Undang-undang No. 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, visa selain kuota haji dari Indonesia dilarang dipergunakan, kecuali visa mujamalah.
Guna memenuhi syarat proses penerbitan visa jemaah haji, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nizar mengatakan, proses rekam biometrik…
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Pemerintah Indonesia telah meminta kepada Pemerintah Arab Saudi agar menunda rencana penerapan kebijakan rekam biometrik sebagai…
Kepala Pusat Informasi dan Humas (Pinmas) Mastuki menyampaikan bahwa informasi tentang pembatalan kebijakan visa umrah dan haji berbayar bagi jemaah yang akan kembali berhaji…
Pemerintah Arab Saudi membatalkan kebijakan untuk menerapkan visa umrah berbayar bagi jemaah haji dan umrah yang akan kembali berhaji atau berumrah untuk kali kedua atau…