Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa dalam jangka panjang berdampak pada produk sawit yang diproduksi dan menggerus pangsa pasar kelapa sawit Indonesia.
Morowali Utara melayangkan surat peringatan kepada PT. Sawit Permai Pratama untuk tidak lagi melakukan aktivitas di industri pengolahan minyak mentah sawit.
Ada ratusan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Riau belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) meski memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Sejumlah dinamika diperkirakan akan mewarnai permintaan minyak kelapa sawit mentah (CPO) dari negara tujuan ekspor CPO Indonesia seperti China, Eropa dan India.