Pemerintah tak mempermasalahkan kuota Indonesia pada 2018-2020 yang hanya boleh menangkap tuna sirip biru selatan (southern bluefin tuna) di laut lepas sebanyak 1.002 ton.
Indonesia memperoleh kuota penangkapan tuna sirip biru selatan di laut lepas hanya 5,8% dari total tangkapan yang diperbolehkan Komisi Konservasi Tuna Sirip Biru Selatan.