BPK merekomendasikan Sri Mulyani untuk menagih Rp58,85 miliar dana pemulihan ekonomi nasional yang tidak terserap tetapi belum dikembalikan oleh pemda.
BPK menemukan tiga masalah pengelolaan dan penggunaan utang pemerintah yang menyebabkan pemborosan kas negara Rp219 miliar untuk pendanaan infrastruktur.
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2020 yang diterbitkan BPK, Kemenkop UKM mengusulkan calon penerima bantuan tidak didukung dengan data yang…
Apresiasi ini diberikan karena BPK telah menyelesaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2020 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I/2020 dengan…
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) kepada 21 BUMN terkait dengan operasional perusahaan milik negara tersebut, yang salah…