Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelurkan aturan baru yang mengatur buyback saham tidak memerlukan restu RUPS jika kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan.
Emiten rokok milik konglomerat Susilo Wonowidjojo PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) kembali memutuskan untuk membagikan dividen kepada para pemegang sahamnya.