Penyaluran insentif secara non-tunai dengan cara ditransfer ke dalam rekening masing-masing tersebut dilakukan sebagai upaya percepatan transaksi non-tunai.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) memberi penghargaan Pemkab Ngawi atas implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Pelarangan operasional angkutan barang berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang, kecuali angkutan barang sembako, ternak, dan bahan bakar minyak (BBM).
Besaran tarif parkir berlangganan untuk motor roda dua ditetapkan sebesar Rp15 ribu per tahun, kendaraan roda empat atau mobil sebesar Rp30 ribu per tahun.