Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan bank umum untuk memiliki modal inti minimum senilai Rp1 triliun pada akhir tahun ini, yang tertuang dalam POJK 12/2020.
Kewajiban modal inti minimum tertuang pada POJK 12/2020 tentang konsolidasi bank umum. Regulasi itu sebagai bagian dari upaya penguatan struktur dan daya saing industri perbankan.
Hingga 30 Juni 2020, modal inti utama Bank Bengkulu sebesar Rp822,47 miliar. Dengan begitu, perseroan membutuhkan sekitar Rp177,53 miliar untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Kalangan Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I mulai gencar mencari cara guna memenuhi tuntutan kewajiban modal inti minimum Rp1 triliun dari OJK pada akhir tahun…
Kelompok bank dengan modal inti senilai Rp100 miliar-Rp1 triliun yang saat ini masuk dalam kategori BUKU I, hanya memiliki waktu kurang tinggal dua bulan lagi agar dapat…
Industri keuangan non-bank atau IKNB menghadapi tantangan dalam menjaga ekuitasnya agar tetap dapat memenuhi ketentuan batas minimal yang ditetapkan regulator di tengah tekanan…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan bank umum mesti memenuhi modal inti minimum senilai Rp3 triliun. Pemenuhan ini dilakukan secara bertahap hingga 2022.
Pemenuhan modal inti minimum dilakukan dengan tahapan yaitu Rp1 triliun paling lambat 31 Desember 2020, Rp2 triliun paling lambat 31 Desember 2021, dan Rp3 triliun paling…
Jika nanti BPD tidak mampu memenuhi aturan peningkatan modal inti dan turun kasta menjadi BPR, beberapa layanan akan hilang, seperti giro dan produk devisa.