Terdakwa penerbit faktur pajak fiktif, AK, divonis pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp324,99 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial G dan CJ ke Kejati Jabar.
Dalam UU Cipta Kerja sanksi administrasi yang dikenakan kepada wajib pajak (WP) tak sebesar pengaturan dalam UU KUP yang mencapai 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.
Dalam sebuah kasus, penyidik kerap dibuat bingung saat mencari oknum yang paling bertanggung jawab dalam praktik tindak pidana atau kejahatan yang melibatkan korporasi.
JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Januari 2018 telah menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan…
Beberapa nama besar seperti artis dan politisi diduga terindikasi melakukan pidana perpajakan sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan pemberian gratifikasi terhadap…
Penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II menyerahkan seorang tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Bekasi.