Pakar Hukum Tata Negara tersebut menjadi pihak yang turut diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama dan Kiai NU.
Refly Harun akan dimintai keterangannya sebagai saksi dan didalami alasan dirinya membuat konten ujaran kebencian bersama Sugik Nur Raharja atau Gus Nur melalui channel Youtube.
Untuk proses selanjutnya pihak Jerinx SID memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan ke majelis hakim di pengadilan yang mengadili dalam perkara ini.
TikTok juga menegaskan pihaknya tidak memiliki toleransi pada kelompok-kelompok yang terorganisir memberikan ujuran kebencian dan pada konten yang menyangkal tragedi kekerasan…
Calon Ketua Umum PSSI Vijaya Fitriyasa dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian terhadap caketum PSSI Komjen Pol Muhammad Iriawan.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Jika terbukti, para pegawai negeri akan diberi sanksi mulai dari peringatan lisan hingga…