Pengajuan penangguhan penahanan ini menyusul ditahannya Edy Mulyadi selama 20 hari ke depan oleh Polisi terkait kasus ujaran kebencian'jin buang anak'.
Edy Mulyadi akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi ujaran kebencian soal "jin buang anak" dengan membawa serta bekal berupa pakaian…
Polisi menerima tiga laporan, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap terkait ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan sebagai 'tempat jin buang anak'.