Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengatakan tindakan kebiri kimia tidak dijatuhkan kepada Herry Wirawan karena sudah dikenai hukuman penjara seumur hidup.
Kebiri kimia menjadi slah satu tuntutan Kepala Kejakasaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana terhadap terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan.
Eksekutor hukuman kebiri bagi predator seksual anak adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah perkara itu berkekuatan hukum tetap (inkracht), bukan pihak Kepolisian.
Tindakan kebiri kimia yang disertai rehabilitasi hanya dikenakan kepada pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise menyambut baik vonis kebiri yang dijatuhkan majelis hakim di Mojokerto, Jawa Timur.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengatakan pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak berupa kebiri melalui…
Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto rupanya sangat tegas bagi terdakwa pemerkosa anak. Hakim di PN Mojokerto ini menjadi perbincangan setelah putusannya memberi hukuman tambahan…
Pemerintah dinilai salah langkah dalam mengambil keputusan memvonis predator anak di Mojokerto, Jawa Timur, dengan kebiri kimia. Hukum itu dinilai tidak menjamin para pelakunya…