Grab Indonesia menanggapi rancangan aturan perlindungan tenaga kerja layanan angkutan berbasis aplikasi termasuk Ojol yang tengah disusun oleh pemerintah.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (Spai) mengkritik penyerapan aspirasi dalam proses penyusunan rancangan aturan perlindungan Ojol yang dilakukan Kemenaker.
Menaker Ida Fauziyah, menyampaikan, setidaknya ada 8 poin penting yang akan diatur dalam rancangan aturan perlindungan ojol atau ojek online. Ini bocorannya.
Driver ojol harus jungkir balik untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga jelang Lebaran tanpa adanya THR dari perusahaan aplikator seperti Gojek hingga Grab.
Kemenaker sedang menyiapkan aturan THR untuk driver ojol Gojek-Grab cs karena belum ada regulasi yang mengatur perlindungan pekerja berbasis kemitraan.