Bank Indonesia menyatakan bahwa uang tunai merupakan alat pembayaran yang sah, sehingga pedagang atau merchant tidak boleh menolak pembayaran secara cash.
Penyaluran insentif secara non-tunai dengan cara ditransfer ke dalam rekening masing-masing tersebut dilakukan sebagai upaya percepatan transaksi non-tunai.
Meningkatnya transaksi menggunakan sistem digital karena penggunaan smartphone, partisipasi kalangan milineal, meningkatkan kreativitas dan inovasi digital.
Jumlah merchant QRIS di Provinsi Sulawesi Utara sudah mencapai 280.129 merchants dan 431.548 pengguna serta 8,5 juta volume transaksi per semester I/2024.
Pada awalnya, pemain industri paylater merupakan perusahaan nonbank dan disebut berpotensi menggerus transaksi penggunaan kartu kredit yang dirilis bank.