Kemenperin menyebut, aturan pertimbangan teknis (pertek) impor komoditas industri telah tersedia sehingga tidak ada alasan mengubah kembali aturan lartas impor.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengantisipasi dampak melonjaknya harga biji kakao di pasar global terhadap utilisasi produksi cokelat domestik.
Perprindo mengeluhkan tidak adanya kepastian hukum pascaterbitnya Permenperin 6/24 Tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Kementerian Perindustrian meminta pelaku usaha di berbagai sektor industri untuk membayar THR sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).