Sejumlah sekuritas telah mengumumkan kepada nasabahnya terkait pemberlakuan bea meterai Rp10.000 untuk transaksi saham di atas Rp10 juta dengan beberapa ketentuan. Bagaimana…
Panin Sekuritas (PANS) telah mendaftar dan telah ditunjuk sebagai pihak yang memungut bea meterai tersebut dan mulai memberlakukannya pada Selasa, 1 Maret 2022.
Simak info terlengkap soal penerapan bea meterai Rp10.000. Mulai dari aturan, penggunaan meterai Rp3.000 dan Rp6.000, hingga daftar dokumen yang kena bea meterai.
Tarif bea materai baru menjadi Rp10.000 mulai 1 Januari 2021. Meski demikian, pemerintah tetap memberlakukan materai Rp3.000 dan Rp6.000 hingga 31 Desember 2021. Begini cara…
Pemerintah menetapkan masyarakat bisa memanfaatkan materai yang lama (nominal Rp3 ribu dan Rp6 ribu) yang masih beredar sambil menunggu keluarnya materai Rp10 ribu.
Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Uriep Budhi Prasetyo menegaskan meski UU Bea Meterai tersebut sudah disahkan, penerapannya belum akan dilakukan…