Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan penyempurnaan regulasi tarif interkoneksi yang tengah dilakukan regulator tidak mungkin bisa memuaskan semua kalangan.nn
Surat edaran bersama tiga menteri tentang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) perangkat berbasis 4G LTE tampaknya akan mulai mendapat titik terang, Jumat (3/7/2015) besok.
Pada 2 Mei 2012, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring melantik sembilan anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT…
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyusun langkah aksi untuk mengatasi gangguan interferensi frekuensi radio akibat pemakaian penguat sinyal (repeater) selular…