Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi batas usia calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan mantan penyidik senior Novel Baswedan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab tudingan Novel Baswedan soal mantan pegawainya yang disebut memiliki transaksi mencurigakan senilai Rp300 miliar.
Novel Baswedan menyebut celah korupsi triliunan terjadi karena dana masih berada di bawah penguasaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) atau Pemerintah Kota (Pemkot)
Bekas penyidik KPK Novel Baswedan menyarankan eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang mundur sebagai penasihat hukum Putri Candrawathi.