Setelah bertahun-tahun ditunda, cukai minuman manis akan mulai ditarik pada 2025 dengan usulan tarif minimal 2,5% dari DPR. Nantinya, tarif akan naik bertahap.
Ada dua kelompok minuman berpemanis dalam kemasan yang akan dikenakan cukai, yaitu minuman siap saji dan konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran.
Pemerintah berencana menerapkan cukai minuman manis atau MBDK pada 2024 dengan target Rp4,39 triliun. Namun, pro dan kontra terkait cukai MBDK terus bergulir.