Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang ingin membuka siaran di wilayah tertinggal dan terluar (3T).
Pemberian apresiasi Anugerah Penyiaran dilangsungkan pada Rabu malam 11 September 2024, yang disiarkan secara langsung oleh 42 radio dan 13 televisi di Jabar.
Kemenkominfo memberikan insentif biaya izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) kepada LPS seperti MNC dan lain-lain jika menyelenggarakan layanan di wilayah 3T.
Revisi UU Penyiaran yang membatasi penayangan berita investigasi mendapat sorotan dari berbagai pihak. RUU tersebut dinilai bertentangan dengan UU Pers.