PDIP dan KPK saling melemparkan klaim terkait penyitaan sejumlah barang pribadi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam pemeriksaan pada Senin (10/6/2024).
Dewas KPK memastikan penyidik telah mengantongi surat perintah saat menyita handphone dan barang-barang milik Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
PDIP bakal mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) besok Rabu 12 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK dianggap telah menyalahi prosedur karena melakukan penggeledahan badan dan penyitaan sejumlah barang milik Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan penyitaan HP Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik, Senin (10/6/2024), merupakan perintah pimpinan
KPK terus berupaya membuka tabir misteri keberadaraan Harun Masiku. Terkini, lembaga antirasuah telah mengorek informasi dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto resmi melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita ponsel (handphone) dan sejumlah barang lain ke Dewan Pengawas KPK.
KPK menegaskan bahwa menegaskan penyidiknya berhak untuk menyita ponsel (handphone), tas dan agenda milik Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.