PHRI Bali yang menjadi induk Bali Spa and Wellness Association (BSWA) merasa jika nantinya pajak 40% diberlakukan maka pengusaha spa tidak akan untung.
Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pemerintah memperbarui kebijakan dengan menetapkan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.
Pengusaha hiburan dan SPA di Bali masih enggan menerapkan pajak 40% walaupun Kabupaten Badung sudah mengeluarkan surat soal tarif baru pajak hiburan dan SPA.
Menteri Airlangga Hartarto mengatakan tindak lanjut ke pemerintah daerah dilakukan karena besaran tarif pajak ditentukan oleh pemerintah kabupaten/kota.