DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) No.19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam rapat paripurna pada Kamis (19/9/2024).
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyampaikan pemerintahan tidak setuju untuk mengubah Dewan Pertimbangan Presiden diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Jusuf Kalla menganggap bahwa wacana pemerintah akan mengaktifkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) tak bertujuan untuk memulihkan zaman Orde Baru.
Revisi Undang-undang (UU) No. 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dikhawatirkan akan melanggar ketentuan konstitusi demi kepentingan kelompok tertentu.
Revisi Undang-undang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) menghapus syarat memiliki keahlian khusus bagi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA).