Pemerintah tengah menghitung ulang skema tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang ideal atas harta yang diungkapkan oleh wajib pajak dalam program Sunset Policy.
Pasal 37 dari Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) mengindikasikan akan adanya Tax Amnesty jilid ke-2 yang ingin dilakukan pemerintah.
Sebelum melakukan tax amnesty, pemerintah lebih tepat untuk memiliki data masif (big data) dalam bentuk bank data pajak. Itulah kenapa program tax amnesty dianggap kurang…
Kalau publik jeli mencermati argumentasi pemerintah dan substansi dalam sunset policy, kebijakan ini hanya dalih untuk memfasilitasi wajib pajak yang asetnya ketahuan lewat…
Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo angkat bicara soal isu Tax Amnesty jilid II dalam dalam Reformasi Perpajakan atau RUU KUP.
Total uang tebusan yang didapatkan melalui tax amnesty adalah sebesar Rp114,54 triliun atau setara dengan sekitar 0,92 persen dari PDB Indonesia. Ini adalah total tebusan…
Yang harusnya dilakukan itu otoritas pajak adalah penyidikan atau pemeriksaan mendalam sampai mendapat hak negara yg belum dibayar oleh penghindar pajak.
Pengusaha menilai Sunset Policy hanya salah satu faktor untuk meningkatkan kepatuhan. Masih banyak faktor lain salah satunya reformasi di internal Ditjen Pajak Kementerian…
Upaya pemerintah untuk mendulang penerimaan melalui Sunset Policy, yang dirumuskan di dalam Revisi Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP),…
Rizal Ramli mengingatkan bahwa apabila pemerintah serius ingin membuat perekonomian nasional meroket, sebaiknya fokus untuk memompa daya beli masyarakat bawah.
Lewat sunset policy (Versi Menko Perekonomian Tax Amnesty), pemerintah sepertinya ingin mengulang kisah sukses tahun 2008 silam, saat penerimaan pajak bisa tembus di atas…
Menurut anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati ada tiga sasaran utama pada tax amnesty jilid pertama.…
Pemerintah lebih baik membuat Program Pengungkapan Aset Sukarela (Voluntary Disclosure Program) dengan tetap mengenakan tarif pajak normal dan memberikan keringanan sanksi.