Presiden Jokowi akhirnya telah meneken Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membuat tenaga honorer bisa bernafas lega.
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disahkan. Dengan demikian, ASN kini dapat menduduki jabatan di institusi TNI-Polri dan sebaliknya.