Menurut Indef, tax amnesty jilid III tidak akan signifikan mengungkap harta 'pengemplang' pajak, sehingga hanya menjadi cara instan mencari penerimaan negara.
Perkembangan politik AS yang diikuti kebijakan fiskal ekspansif, penurunan suku bunga The Fed yang terbatas, hingga penguatan dolar AS terus dicermati BI.
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP memberikan ruang bagi presiden dan DPR untuk menurunkan tarif PPN hingga 5% dengan menerbitkan PP.
Dua kali pelaksanaan tax amnesty terbukti tidak mendongkrak rasio pajak, bahkan tetap tidak mencapai target RPJMN. Kini, muncul wacana Tax Amnesty jilid III.
Menurut Wakil Ketua DPR ada fleksibilitas aturan, sehingga pemerintah bisa menunda kenaikan PPN jika berdampak besar ke masyarakat, atau bahkan menurunkannya.
Saat PPN naik pada 2022, peningkatan beban belanja rumah tangga miskin lebih tinggi daripada rumah tangga terkaya. Hal serupa dinilai akan terjadi jika PPN 12%.
Sri Mulyani akan mempublikasikan roadmap peningkatan tax ratio pada awal 2025, berisi cara meningkatkan rasio pajak ke 23% seperti janji Presiden Prabowo.
Berdasarkan perhitungan Kemenko Perekonomian, ekonomi kuartal IV/2024 harus mencapai 5,3% agar target pertumbuhan ekonomi 2024 sebesar 5,1% bisa tercapai.
Mengacu pada kondisi saat ini, tax ratio 15% setara dengan penerimaan pajak Rp3.133 triliun. Nyatanya, target pajak terkumpul baru sekitar Rp1.900 triliun.