Presiden Jokowi akhirnya telah meneken Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membuat tenaga honorer bisa bernafas lega.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas menegaskan tidak akan ada PHK atau pemutusan hubungan kerja ke tenaga honorer.
Data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatra Barat saat ini ada sebanyak 12.417 tenaga honorer di Sumbar, yang tergabung dalam tenaga kesehatan, guru, dan lainnya.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Purwakarta Dadi Sadali menjelaskan dari informasi yang diterima jajarannya mulai 28 November 2023 mendatang seluruh tenaga honorer di setiap instansi…
Anggota Komisi IX DPR RI meminta solusi konkret dari pemerintah terkait jumlah tenaga honorer yang terancam menjadi pengangguran bila tidak sesuai dengan kriteria PNS dan…
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar Dedi Sopandi mengatakan pihaknya telah melakukan pemetaan dan menunggu instruksi lanjutan dari pemerintah pusat terkait nasib guru…
Imron mengatakan jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Cirebon masih kurang. Sementara, ujung tombak pelayanan publik kepada masyarakat dilakukan tenaga honorer.
Bisnis, BALIKPAPAN ----- Kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintahan mulai akhir tahun depan dinilai tidak akan berdampak…