Pengetatan pengawasan ini sekaligus juga untuk mencegah terulangnya kasus penggunaan potasium sianida, atau kalium sianida, dalam kasus sate beracun di Bantul, Daerah Istimewa…
Terjadi lonjakan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) dua kali hingga empat kali lipat di rumah sakit rujukan pasien virus corona atau Covid-19. Dibutuhkan upaya…
Penegakan hukum kepada produsen pangan pengguna bahan berbahaya wajib ditingkatkan guna memberikan efek dan menekan potensi peredaran produk pangan nirkualitas.
Untuk mengantisipasi makanan yang mengandung zat berbahaya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta berencana melakukan sertifikasi makanan terutama yang dijual pedagang kaki lima (PKL).
Sebanyak 23 bahan berbahaya itu dilarang beredar di Indonesia setelah dokumen yang menyebutkan dan mengatur pengelolaannya disahkan Menteri Lingkungan Hidup.