Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi berupa peringatan tertulis II dan denda senilai Rp50 juta kepada 61 emiten yang belum melaporkan kinerja keuangan.
Sejumlah saham emiten terafiliasi dua terdakwa kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat, terpantau menimbun dana milik investor publik.
PT Hanson International Tbk (MYRX), emiten milik Benny Tjokrosaputro, tidak bisa berkelit dari status pailit usai MA menolak permohonan PK pada Juli lalu.
Sebuah emiten saham yang mengalami delisting atau tidak tercatat dan tidak lagi terikat dengan aturan Bursa Efek Indonesia (BEI) akan sangat merugikan investor.
PT Hanson International Tbk (MYRX) telah menggenapi masa suspensi selama 24 bulan per 16 Januari 2022. Dengan begitu, emiten terafiliasi Benny Tjokrosaputro itu memenuhi…