Wacana kenaikan cukai rokok hingga penerapan PP Kesehatan dinilai dapat berdampak pada kesejahteraan petani tembakau dan keberlangsungan industri rokok.
Panen petik pertama harga tembakau mencapai Rp20.000 hingga Rp40.000 per kilogram rajangan bahkan untuk petik ke empat mencapai Rp54.000 per kilogram rajangan.
Pro-kontra juga pada tataran kementerian, sebab RPP Kesehatan menggolongkan tembakau sebagai zat adiktif yang bakal dibatasi promosi maupun distribusi.
Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) menyebutkan rokok bukan penyulut stunting di Indoensia.