Wira menjelaskan pada Sabtu ini telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu berinisial B, BK dan HF.
Polda Metro Jaya kembali menangkap buronan atau DPO dalam perkara judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Pemberantasan judi online yang gencar dilakukan pemerintah berjalan berat. Sejumlah oknum komdigi justru melindungi situs yang digunakan untuk judi online