Saat ini berkas perkara Panji Gumilang tersebut masih diteliti oleh tim penyidik Kejaksaan Agung untuk memeriksa kelengkapan baik secara materiil dan formil.
Dua tersangka tersebut terdiri dari Suparta (SP) selaku Direktur Utama dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembang Usaha di PT Refined Bangka Tin.
Bisnis, JAKARTA — Penyidikan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. periode 2015—2022 terus berlanjut.
Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022.
Kejagung memeriksa pengusaha sekaligus peserta dari peleburan cap emas yang diduga ilegal dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas
Bisnis, JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan eks General Manager PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. berinisial AH dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang penjualan…
Kejagung menetapkan TT sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (TINS).
KPK optimistis lantaran dalil yang diajukan eks Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej (Eddy Hiariej) sama dengan perkara yang sebelumnya telah ditolak hakim.