Sosialisasi perlu segera dilakukan mengingat kondisi yang dihadapi setiap bank berbeda-beda dalam mengimplementasikan langkah mitigasi risiko sesuai PP 34/2023.
PP juga mengamanatkan target penghimpunan premi dari program restrukturisasi perbankan senilai 2% dari produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku.
Aturan mengenai premi restrukturisasi perbankan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023, yang ditetapkan dan diundangkan pada 16 Juni 2023.