Saat ini berasuransi dapat digabungkan dengan potensi hasil investasi dimana potensi hasil investasi tersebut nantinya dapat memperkuat perlindungan (proteksi)
Merujuk laporan keuangan per 31 Agustus 2023, JagaDiri mencatat pendapatan premi mengalami penurunan sebesar 12,86 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Sosialisasi perlu segera dilakukan mengingat kondisi yang dihadapi setiap bank berbeda-beda dalam mengimplementasikan langkah mitigasi risiko sesuai PP 34/2023.
PP juga mengamanatkan target penghimpunan premi dari program restrukturisasi perbankan senilai 2% dari produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku.
Aturan mengenai premi restrukturisasi perbankan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023, yang ditetapkan dan diundangkan pada 16 Juni 2023.