Setelah Taufiq Kiemas wafat, gaung 4 Pilar mulai redup. Kini Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang kembali menggencarkan semangat sosialisasi 4 pilar kebangsaan di seluruh Indonesia.
Mahkamah Konstitusi memutuskan membatalkan frasa "empat pilar berbangsa dan bernegara" yang terkandung dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang…