Pelarangan operasional angkutan barang berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang, kecuali angkutan barang sembako, ternak, dan bahan bakar minyak (BBM).
Kemenperin beralasan pembatasan angkutan AMDK yang umumnya mengandalkan truk tiga sumbu bakal membuat kelangkaan air minum di masyarakat selama libur Lebaran.
DPR meminta pemerintah agar meninjau ulang pembatasan angkutan air galon selama libur Lebaran. Pasalnya, pada 2017, kebijakan serupa menyebakan kelangkaan air.
Hingga Sabtu (24/12/2022), masih banyak angkutan barang yang melintas di beberapa ruas jalan yang dilarang sesuai dengan SKB Pembatasan Angkutan Barang.