OJK juga tengah berkolaborasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan untuk mengkaji lebih jauh aspek teknis Lembaga Penjamin Polis (LPP) nantinya akan seperti apa.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai keberadaan lembaga penjamin polis makin mendesak dengan munculnya sejumlah kasus terkait asuransi yang terjadi belakangan ini.
UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian mengamanatkan lembaga tersebut harus sudah ada paling lambat tiga tahun setelah undang-undang perasuransian terbit.
Pendirian Lembaga Penjamin Polis menjadi prioritas OJK karena pembentukannya telah molor dari yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
JAKARTA — Stakeholders di industri perasuransian berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang Penjaminan Polis dipercepat. Regulasi itu nantinya akan menjadi dasar bagi pembentukan…