OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan perwakilan asosiasi perusahaan asuransi membentuk task force untuk memetakan jumlah polis di industri asuransi.
Penjaminan polis asuransi unit-linked oleh LPS mengharuskan adanya SDM kapabel dan sistem penilaian asuransi yang mumpuni. Pemenuhan elemen itu perlu waktu.
Terdapat potensi risiko akibat kebangkrutan perusahaan asuransi yang dapat disebabkan oleh salah urus dan atau kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.
Bisnis, JAKARTA – Kalangan industri asuransi syariah memandang program penjaminan polis yang diamanatkan UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat…