Otoritas bursa akan memantau aksi korporasi yang dilakukan emiten untuk memenuhi aturan baru yang mengatur agar jumlah saham yang beredar di publik minimal 50 juta saham…
Otoritas bursa resmi mewajibkan emiten agar jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama, paling kurang 50 juta saham dan…