Terhitung per 1 Januari 2015, pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Bekasi yang mulai memasuki masa pensiun akan menerima uang kadeuhdeuh (penghargaan) sebesar…
Surat Kepala BKN yang mengatur BUP PNS tersebut sebagai landasan operasional sementara sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur BUP PNS.
Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto mengatakan, PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas, otomatis usia pensiunnya diperpanjang dua tahun lagi.
Kementerian Keuangan menegaskan sampai saat ini pemerintah belum menerbitkan peraturan tentang pembayaran pensiun secara sekaligus kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).