Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyusun langkah aksi untuk mengatasi gangguan interferensi frekuensi radio akibat pemakaian penguat sinyal (repeater) selular…
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam denda Rp600 juta atau pidana 6 tahun bagi pengguna repeater (penguat sinyal ilegal), karena mengganggu kualitas…