Fasilitas negara, rumah ibadah dan tempat pendidikan dilarang dijadikan tempat untuk berkampanye sesuai Pasal 521, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Real count Pilpres 2024 menunjukkan paslon Prabowo-Gibran unggul dengan suara di atas 50%, Jumat (16/2). Di sisi lain, website KPU terhubung dengan Alibaba.