Emiten kertas PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk. resmi mengundurkan diri sebagai anggota bursa saham domestik melalui penghapusan pencatatan (delisting) saham per 17 Mei 2018.
PT Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk. seiring putusan pailit terhadap emiten kertas dan kemasan ini.
Saya jujur sedih sekali. Perusahaan yang kami rintis harus dipailitkan oleh kreditur, padahal kebakaran itu force majeure dan sampai hari ini asuransi belum cair.
Tim kurator akan menggelar rapat dengan agenda verifikasi tagihan. Dalam agenda tersebut, para kreditur dapat mendaftarkan tagihannya terhadap DAJK. Tim kurator akan memvalidasi…
Pasalnya, putusan tersebut membuat DAJK kehilangan seluruh asetnya. Kurator akan melakukan pemberesan aset untuk kemudian dijual guna menutup utang. Atas hal itu, perusahaan…
Ketua majelis hakim Marulak Purba mengatakan DAJK selaku debitur telah melakukan wanprestasi. Debitur lalai dalam melaksanakan isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan…
PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk. dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (22/11/2017). Perjanjian perdamaian DAJK dibatalkan majelis hakim,…
Penjualan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk. (DAJK) merosot hingga 78,62% dibandingkan dengan periode sebelumnya. Namun, turunnya beban perseroan mampu membuat rugi yang ditanggung…
PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk. akhirnya dapat bernapas lega lantaran proposal perdamaian yang disorokan ke kreditur membuahkan hasil untuk mengakhiri masa PKPU.
Pembahasan proposal perdamaian PT Dwi Aneka Jaya Kemasindoberada dalam proses PKPUmasih jalan di tempat lantaran debitur belum mencapai kesepakatan dengan investor.
PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk. optimistis bisa menghasilkan perdamaian dalam proses restrukturisasi utang kendati total tagihan sementara telah mencapai Rp1,1 triliun.