Parlemen di Senayan risau terhadap kebijakan penyertaan modal PT Taspen (Persero) ke sejumlah korporasi swasta ketimbang sesama perusahaan pelat merah.
KPK menduga dana kelolaan PT Taspen senilai Rp1 triliun yang kini diperkarakan turut diinvestasikan ke dalam bentuk saham hingga sukuk atau obligasi syariah.
Kasus penyalahgunaan wewenang investasi di dana pensiun BUMN, Asabri yang mengelola TNI dan Polri, serta Taspen yang mengurus hari tua ASN berulang terjadi.
Sederet pejabat maupun mantan pejabat di PT Taspen (Persero) bergantian dipanggil oleh penyidik KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif.
KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan investasi fiktif Taspen
Dugaan kerugian keuangan negara pada investasi dana PT Taspen (Persero) senilai Rp1 triliun masih didalami. KPK tinggal menunggu keputusan BPK atau BPIP